TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah membongkar sindikat kasus pemalsuan meterai yang menjalankan produksi hingga distribusi secara lintas wilayah. Di mana, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jika aparat kepolisian telah menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai pecahan Rp10 ribu yang diduga palsu.
“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,” kata dia di Mapolda Metro pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Selain itu, ia menuturkan jika jaringan tersebut tidak beroperasi di satu wilayah saja. Pengungkapan dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.
“Jaringan ini juga diduga telah mengedarkan sekitar 4 juta keping meterai dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar. Sementara mesin yang disita mempunyai kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam kurun waktu 10 hari,” sebutnya
Dari penyelidikan, aparat menemukan sedikitnya dua pola yang digunakan jaringan tersebut. Modus pertama dilakukan dengan memproduksi meterai menggunakan bahan baku tertentu dan membuat tampilannya menyerupai meterai asli.
“Modus kedua memanfaatkan meterai yang sebelumnya telah digunakan. Meterai tersebut direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda pemakaian sehingga dapat kembali dipasarkan,” kata dia
Bimo mengatakan, penindakan terhadap pemalsuan meterai mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pemalsuan dan peredaran meterai palsu dapat dikenai ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Sementara pelaku yang merekondisi meterai yang telah digunakan dapat dikenai pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Untuk mencegah masyarakat membeli produk palsu, pemerintah mengingatkan agar meterai diperoleh melalui jalur distribusi resmi.
Meterai tempel yang sah diproduksi oleh Perum Peruri dan didistribusikan melalui PT Pos Indonesia sebagai distributor resmi yang ditunjuk pemerintah.
Masyarakat juga diminta berhati-hati jika menemukan meterai pecahan Rp10 ribu yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah nilai nominalnya. Bimo menilai harga yang tidak wajar dapat menjadi salah satu indikasi meterai tersebut tidak berasal dari jalur resmi.
“Penjual, termasuk toko alat tulis, kios, dan reseller, juga diminta memastikan setiap stok meterai yang diperdagangkan berasal dari pemasok resmi dan memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya










