TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka kasus sindikat pemalsuan meterai yang menjalankan produksi hingga distribusi secara lintas wilayah. Hal tersebut, diungkapkan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika para tersangka memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Seperti, B memiliki peran sebagai produsen.
“Tersangka RC memiliki peran sebagai distributor, M peran sebagai Kurir, TA dan RTP memiliki peran sebagai pendaur ulang,” kata dia di Mapolda Metro pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika 11 tersangka lain berinisial IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO yang bertindak sebagai penjual.
Ia juga menuturkan, jika sindikat tersebut bergerak dengan dua modus utama. Salah satunya yakni, memproduksi meterai palsu baru serta merekondisi meterai bekas pakai dengan menghapus tanda tangan, cap, atau tanggal pemakaian agar tampak baru.
“Nantinya, hasil produksi dan rekondisi tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui platform marketplace digital,” ucapnya
Ia mengatakan, jika barang bukti yang pihaknya amankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace.
“Dalam setahun terakhir, para sindikat ini tercatat telah menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet perputaran uang mencapai Rp40,07 miliar,” bebernya
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tukasnya










