TVRINews, Jakarta
Maraknya peredaran meterai palsu membuat masyarakat perlu lebih teliti sebelum menggunakan meterai untuk dokumen. Terlebih, jaringan pemalsu yang dibongkar Polda Metro Jaya disebut mampu menghasilkan produk dengan tingkat kemiripan mencapai 98 persen.
Namun, masyarakat tak perlu khawatir pasalnya Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan mengatakan jika masyarakat dapat melakukan pengecekan materai palsu dan asli secara sederhana tanpa menggunakan peralatan khusus.
Ia menuturkan, jika meterai asli memiliki bahan kertas khusus yang membuat pita pada meterai dapat menempel ketika terkena air liur.

(Foto: barang bukti materai palsu (TVRINews/Nirmala Hanifah) )
“Kalau menggunakan air liur, pita tersebut nempel, itu asli. Bahannya khusus dari Peruri,” ujar Anton di Mapolda Metro pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Sebaliknya, apabila pita pada meterai tidak menempel setelah diberi air liur, masyarakat patut mencurigai keasliannya.
Menurutnya, pelaku dalam sindikat tersebut menggunakan sejumlah peralatan khusus untuk membuat meterai palsu. Salah satu alat yang diamankan merupakan mesin pressing yang digunakan untuk membentuk bagian pita meterai secara lembar per lembar.
Pelaku juga tidak menggunakan printer biasa untuk menghasilkan warna pada meterai. Polisi menemukan alat pewarna yang bekerja menyerupai teknik sablon sehingga hasil produksinya terlihat sangat mirip dengan meterai asli.
“Kalau rekan-rekan lihat di sini, hampir mirip,” katanya.
Kualitas meterai palsu tersebut bahkan disebut telah mencapai sekitar 98 persen kemiripan berdasarkan pemeriksaan pihak terkait. Perbedaan lainnya dapat dilihat pada bagian hologram.
Polisi menjelaskan, hologram pada meterai asli akan memberikan respons ketika diperiksa menggunakan sinar ultraviolet (UV). Sementara pada meterai palsu yang ditemukan, bagian hologram tersebut tidak menunjukkan efek berpendar seperti produk asli.
Pengungkapan ciri-ciri tersebut menjadi penting karena sindikat yang dibongkar Polda Metro Jaya memiliki kemampuan produksi dalam jumlah besar. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan meterai yang jaringan produksinya tersebar lintas wilayah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membongkar sindikat kasus pemalsuan meterai yang menjalankan produksi hingga distribusi secara lintas wilayah. Di mana, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jika aparat kepolisian telah menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai pecahan Rp10 ribu yang diduga palsu.
“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar,” kata dia di Mapolda Metro pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Selain itu, ia menuturkan jika jaringan tersebut tidak beroperasi di satu wilayah saja. Pengungkapan dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.
“Jaringan ini juga diduga telah mengedarkan sekitar 4 juta keping meterai dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar. Sementara mesin yang disita mempunyai kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam kurun waktu 10 hari,” sebutnya
Dari penyelidikan, aparat menemukan sedikitnya dua pola yang digunakan jaringan tersebut. Modus pertama dilakukan dengan memproduksi meterai menggunakan bahan baku tertentu dan membuat tampilannya menyerupai meterai asli.
“Modus kedua memanfaatkan meterai yang sebelumnya telah digunakan. Meterai tersebut direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda pemakaian sehingga dapat kembali dipasarkan,” kata dia
Bimo mengatakan, penindakan terhadap pemalsuan meterai mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pemalsuan dan peredaran meterai palsu dapat dikenai ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Sementara pelaku yang merekondisi meterai yang telah digunakan dapat dikenai pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.










