TVRINews, Jakarta
Tim penyidik terus memeriksa saksi untuk perkuat alat bukti dan lacak aliran aset dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan kembali melanjutkan langkah penegakan hukum dengan memeriksa enam orang saksi dari unsur swasta.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi yang menyeret tersangka Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari prosedur hukum acara yang berlaku guna memperkuat alat bukti, mempertajam konstruksi perkara, serta melacak aliran aset yang diduga bersumber dari hasil kejahatan.
"Tim Penyidik telah memeriksa 6 (enam) orang saksi dari pihak swasta, untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik," kata Anang, Rabu, 19 Agustus 2026.
Anang menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikawal secara profesional, independen, dan akuntabel.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.










