TVRINews, Jakarta
Pemeriksaan melibatkan unsur yayasan, staf Badan Gizi Nasional, hingga pihak swasta untuk memperkuat pembuktian perkara.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa keenam saksi hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus tersebut," ujar Anang dalam keterangannya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Berikut keenam saksi yang diperiksa, diantaranya:
1. NSN dari Yayasan ABM.
2. AS selaku Staf pada Badan Gizi Nasional (BGN).
3. Y selaku Direktur PT EC.
4. RRNWP selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
5. RI selaku Ketua Yayasan BIM.
6. R selaku Pihak Swasta.
Lebih lanjut, Anang menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).










