TVRINews, Jakarta
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta kepada pihak kepolisian, agar mengembangkan penyidikan kasus pemalsuan meterai hingga ke pihak yang berada di balik jaringan tersebut. Hal tersebut, diungkapkan oleh anggota Komisi III DPR RI Abdullah.
Lebih lanjut, ia menilai jika penangkapan kepada 16 tersangka belum cukup untuk membongkar sindikat lintas provinsi yang diperkirakan berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,03 triliun.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri aliran dana dari bisnis ilegal tersebut untuk mengetahui siapa saja pihak yang menerima keuntungan. Langkah itu sekaligus dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual yang selama ini berada di balik operasional sindikat.
“Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap. Mengingat pemalsuan meterai merupakan kejahatan yang terorganisasi dan terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau kepalanya,” kata Abdullah pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Tak hanya itu, ia juga meminta kepolisian bekerja bersama Direktorat Jenderal Pajak untuk mendalami transaksi keuangan yang berkaitan dengan jaringan pemalsuan meterai.
Selain itu, ia menuturkan jika menemukan hasil kejahatan yang disamarkan atau dialihkan menjadi aset, penyidik diminta tidak ragu mengembangkan perkara ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Siapa yang menerima dan menikmati, serta apakah ada yang dialihkan menjadi aset. Jika ditemukan indikasi, dalami juga TPPU,” ujarnya.
Abdullah juga mendorong aparat mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang menjalankan praktik serupa. Menurutnya, pengungkapan kasus tidak semestinya berhenti pada kelompok yang telah ditangkap, tetapi harus diarahkan untuk memutus mata rantai produksi hingga distribusi meterai palsu.
Selain penindakan, ia menilai pencegahan melalui edukasi masyarakat juga perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan mengenai ciri-ciri meterai asli agar tidak mudah tertipu atau menggunakan meterai palsu tanpa mengetahui keasliannya.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan memperhatikan sejumlah karakteristik, seperti bahan kertas, hologram, serta mikroteks pada meterai. Edukasi mengenai hal tersebut dinilai perlu disampaikan secara lebih luas melalui iklan layanan masyarakat maupun kanal informasi lainnya.
“Saya menilai sosialisasinya melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi kepada masyarakat masih kurang masif,” kata Abdullah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membongkar sindikat kasus pemalsuan meterai yang menjalankan produksi hingga distribusi secara lintas wilayah. Di mana, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan disebut berpotensi menyelamatkan keuangan negara hingga Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, jika penindakan terhadap jaringan tersebut dilakukan secara serentak di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Operasi berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Menurut Dekananto, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama DJP untuk menjaga penerimaan negara sekaligus membongkar jaringan pemalsuan meterai dari proses produksi hingga peredarannya.
“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” katanya di Mapolda Metro pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dari penindakan tersebut, ia menuturkan jika penyidik mengamankan 3.438.541 keping meterai palsu pecahan Rp10.000 yang sudah dalam kondisi siap edar. Selain itu, polisi menemukan tiga gulungan bahan baku kertas yang diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi hingga 33,3 juta keping meterai.
“Barang bukti lainnya berupa satu set mesin cetak dan sejumlah akun marketplace yang diduga dimanfaatkan untuk memasarkan meterai palsu,” ucapnya.
Jaringan tersebut diketahui telah beroperasi setidaknya selama satu tahun terakhir. Dalam periode tersebut, sebanyak 4.007.334 keping meterai palsu tercatat telah diperjualbelikan.
Dari aktivitas penjualan itu, nilai perputaran uang diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar. Sementara berdasarkan hasil pengungkapan, potensi penerimaan negara yang dapat diselamatkan ditaksir mencapai Rp1,03 triliun.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tukasnya.










