TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung mendalami peran tujuh saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperjelas alur pengelolaan anggaran dan distribusi program di lapangan.
Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut dilaksanakan pada Kamis 20 Agustus 2026 di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Adapun para saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik meliputi AFF dari Mitra SPPG Pasar Minggu, IH selaku pihak Yayasan AGIMM, RA selaku Pengawas Yayasan BSS, HL selaku Karyawan Yayasan BM, M selaku Karyawan Yayasan KS, NDR selaku Ketua Yayasan APA, serta EK selaku Komisaris PT L.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dari unsur mitra, pihak yayasan, hingga korporasi tersebut dilakukan guna melengkapi alat bukti penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan tata kelola program MBG dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan prosedur.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.
Anang mengatakan penyidik mendalami peran masing-masing pihak yang diduga mengetahui alur pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan distribusi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang tengah berjalan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan sesuai koridor hukum acara pidana.
"Kejaksaan Agung memastikan bakal terus mendalami bukti-bukti pendukung serta tidak menutup kemungkinan memeriksa saksi-saksi tambahan lainnya," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Kemudian, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, serta LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.










