TVRINews, Jakarta
Mahkamah Agung (MA) mempertegas batasan upaya hukum dalam perkara pidana. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026, MA memastikan perkara yang berakhir dengan putusan bebas tidak dapat dilanjutkan melalui banding maupun kasasi.
Ketua MA Sunarto menyampaikan ketentuan tersebut saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-81 MA, Kamis, 20 Agustus 2026. Menurutnya, SEMA diterbitkan untuk memberikan kepastian mengenai penerapan upaya hukum setelah berlakunya aturan baru dalam hukum acara pidana.
“Putusan bebas tidak dapat ditempuh melalui banding maupun kasasi. Ketentuan ini menjadi pedoman yang harus dipatuhi dalam proses peradilan pidana,” ujar Sunarto melalui siaran kanal YouTube MA, Kamis, 20 Agustus 2026.
MA juga mengatur perlakuan terhadap terdakwa yang memperoleh putusan lepas. Terdakwa yang sebelumnya berada dalam tahanan harus segera dibebaskan setelah hakim membacakan putusan.
Namun, apabila jaksa mengajukan banding atas putusan lepas tersebut, kewenangan untuk melakukan penahanan selanjutnya berada pada Pengadilan Tinggi.
“Untuk putusan lepas, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Jika penuntut umum mengajukan banding, kewenangan penahanan selanjutnya berada pada pengadilan tinggi,” kata Sunarto.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus menggantikan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang sebelumnya menjadi pedoman terkait perkara yang tidak memenuhi persyaratan untuk diajukan kasasi maupun peninjauan kembali.
Ketentuan baru ini sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam Pasal 299, aturan tersebut memberikan sejumlah pembatasan terhadap perkara yang dapat diajukan kasasi ke MA.
Selain putusan bebas, kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, perkara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V, serta perkara yang diperiksa menggunakan acara pemeriksaan singkat.
Penerbitan SEMA tersebut menjadi langkah MA untuk menyeragamkan penerapan aturan upaya hukum pidana di lingkungan peradilan sekaligus menyesuaikannya dengan ketentuan KUHAP yang baru.










