TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menerima apresiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan usai membongkar sindikat produksi dan peredaran meterai palsu. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Apresiasi itu diberikan atas kerja sama Polda Metro Jaya dan DJP dalam mengungkap perkara yang berdampak terhadap penerimaan negara sekaligus berpotensi merugikan masyarakat.
Pada kasus tersebut, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di mana, penindakan berlangsung sejak Juni hingga awal Juli 2026 di sejumlah wilayah, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Para tersangka diduga menjalankan peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari memproduksi, mendistribusikan, merekondisi hingga menjual meterai palsu.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan apresiasi dari DJP menjadi dorongan bagi jajarannya untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari koordinasi lintas lembaga dalam menangani tindak pidana yang memiliki dampak terhadap negara dan masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polda Metro Jaya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Dekananto pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dari hasil penindakan, penyidik menyita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar. Selain itu, turut diamankan satu set mesin produksi dan tiga gulungan besar kertas yang diduga digunakan sebagai bahan baku.
Berdasarkan perhitungan terhadap barang bukti yang telah diproduksi dan potensi produksi dari bahan baku yang diamankan, nilai penerimaan negara yang berpotensi diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,034 triliun.
Penyidik juga mengungkap dugaan peredaran 4.007.334 keping meterai dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, jaringan tersebut diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp40,07 miliar.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, peredaran meterai palsu tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
“Bea Meterai merupakan penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” kata Bimo.
DJP dan Polda Metro Jaya selanjutnya berkomitmen memperkuat koordinasi untuk mencegah dan menindak peredaran meterai palsu. Masyarakat juga diimbau membeli meterai melalui saluran resmi serta melaporkan jika menemukan dugaan produksi maupun peredarannya.










