TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memperkuat pengusutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Febrie Adriansyah (FA) dengan memeriksa empat orang saksi. Pemeriksaan tersebut mencakup tiga saksi dari pihak swasta dan satu saksi meringankan untuk tersangka DR guna memperjelas alur aset dan konstruksi perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kapuspenkum dalam keterangannya, Kamis 20 Agustus 2026.
Anang menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Keterangan para saksi sangat diperlukan untuk menelusuri aliran aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.
"Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ungkapnya.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmen Tim Sembilan untuk menuntaskan penyidikan kasus pencucian uang ini secara objektif, profesional, dan independen. Anang memastikan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.










