TVRINews, Jakarta
Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Petugas mengamankan sekitar 2,6 ton narkotika jenis cair yang diangkut menggunakan kapal kargo. Dalam operasi tersebut, aparat juga menemukan jutaan batang rokok ilegal.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya negara memutus jaringan peredaran narkotika sebelum masuk dan menyebar di masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Barang yang berhasil diamankan memiliki potensi peredaran yang sangat besar,” ujar Suyudi dalam konferensi pers, Jumat, 21 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penghitungan BNN, narkotika cair tersebut berpotensi diolah menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape. Dengan asumsi satu cartridge dapat digunakan oleh lima orang, jumlah tersebut diperkirakan berpotensi berdampak terhadap lebih dari 14,1 juta jiwa.

“Jika dihitung berdasarkan potensi penggunaannya, barang bukti ini setidaknya dapat mencegah risiko penyalahgunaan terhadap 14.130.430 generasi bangsa Indonesia,” kata Suyudi.
Selain mencegah peredaran narkotika, pengungkapan tersebut juga menggagalkan potensi transaksi dalam jumlah sangat besar. BNN memperkirakan nilai barang berdasarkan harga pasar gelap mencapai sekitar Rp8,47 triliun.
“Dengan asumsi harga pasar gelap Rp8 juta untuk setiap cartridge, potensi nilai ekonomi dari peredaran gelap yang berhasil kita gagalkan mencapai hampir Rp8,5 triliun,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas kapal di wilayah perairan Karimun. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai membawa barang terlarang.
Dari hasil operasi, aparat menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka merupakan awak kapal berkewarganegaraan asing.
Kesepuluh tersangka masing-masing berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
Pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Suyudi menegaskan, koordinasi antarinstansi akan terus diperkuat untuk mengantisipasi masuknya narkotika melalui jalur laut, termasuk wilayah perbatasan dan jalur perdagangan internasional.
“Ini menunjukkan pentingnya sinergi antarpenegak hukum. Kami akan terus memperkuat pengawasan agar jalur laut tidak dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia,” tegasnya.










