TVRINews, Jakarta
Jampidsus Kejagung periksa PNS Dinas Provinsi Banten dan pengelola yayasan terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis 2025–2026.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026, penyidik kembali memanggil dan memeriksa dua orang saksi guna mendalami dugaan rasuah dalam program strategis nasional tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Anang dalam keterangan resminya, Jumat, 21 Agustus 2026
Identitas Saksi yang Diperiksa
Anang mengatakan bahwa kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini meliputi unsur birokrasi pemerintahan daerah serta pengelola yayasan.
"Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu inisial YS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Provinsi Banten. Satu saksi lainnya adalah inisial AR dari Yayasan PAN," ungkap Anang.
Lebih lanjut, Anang menegaskan seluruh rangkaian proses hukum ini dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip kehati-hatian.
Dalam sepekan terakhir, Tim Penyidik JAM PIDSUS tercatat telah memeriksa belasan saksi dari berbagai latar belakang. Para saksi yang dimintai keterangan sebelumnya mencakup unsur pihak swasta, pengelola yayasan, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga sejumlah staf dan pejabat dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyelidikan intensif ini dilakukan untuk mengurai aliran dana, mengevaluasi mekanisme tata kelola, dan meminta pertanggungjawaban hukum atas potensi kerugian keuangan negara.










