TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed.
Salah satu hal yang kini menjadi perhatian penyidik adalah jumlah mahasiswa baru yang diduga diterima melalui praktik pemerasan maupun yang sebelumnya dijanjikan oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami persoalan tersebut untuk mengetahui secara utuh sejauh mana praktik tersebut terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
“Penyidik tentu akan mendalaminya, termasuk jumlah mahasiswa baru yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 23 Agustus 2026.
Pengusutan jumlah mahasiswa tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara setelah KPK menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan, dugaan pemerasan dalam perkara ini memiliki kemiripan dengan praktik suap. Namun, KPK melihat adanya relasi kuasa karena kewenangan persetujuan penerimaan mahasiswa berada pada pejabat tertentu di lingkungan kampus.
“Yang menjadi titik berat adalah adanya relasi kuasa dan otoritas dalam sistem penerimaan. Ketika kewenangan itu berada pada satu pihak, potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa muncul,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
KPK mengungkap perkara ini terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran tahun 2026. Orang tua calon mahasiswa tersebut diduga diminta membayar Rp650 juta melalui pihak perantara.
Menurut KPK, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak lulus seleksi. Orang tua kemudian meminta uangnya dikembalikan.
KPK menilai adanya kewenangan besar dalam sistem penerimaan mahasiswa menjadi faktor penting dalam konstruksi dugaan pemerasan.
“Orang tua tidak memiliki posisi yang seimbang untuk mengimbangi kewenangan yang dimiliki rektor dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. Karena itu, peristiwa tersebut dikonstruksikan sebagai pemerasan,” jelas Taufik.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi senilai Rp680 juta. KPK menyebut uang tersebut diterima melalui pihak yang memiliki hubungan dengan Rektor Unsoed.
Dalam konstruksi perkara ini, KPK menyebut tidak menemukan adanya kesepakatan sebelumnya untuk memasukkan calon mahasiswa tertentu. Karena itu, dugaan penerimaan uang tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.
Sementara klaster ketiga juga berkaitan dengan penerimaan uang, dengan nilai mencapai Rp1,12 miliar. KPK menyatakan tidak menemukan kesepakatan awal untuk menjamin kelulusan calon mahasiswa sehingga perkara tersebut turut dikonstruksikan sebagai gratifikasi.
“Untuk klaster kedua dan ketiga, tidak ditemukan unsur permufakatan jahat terkait kesepakatan memasukkan anak ke Unsoed. Karena itu, konstruksinya adalah gratifikasi,” ungkap Taufik.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK juga menduga uang hasil gratifikasi digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian tercatat atas nama Mulyono.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK memastikan penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri jumlah mahasiswa yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut serta mengurai aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.










