TVRINews, Riau
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan dugaan peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir, Ricky Ramadhan (29).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sejumlah wilayah, yakni Dumai, Duri, dan Pekanbaru.
Dari informasi tersebut, polisi menduga narkotika diselundupkan dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di perairan Rupat, Riau.
“Informasi yang kami terima mengarah pada dugaan transaksi yang merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Rupat, Riau,” kata Eko dalam keterangannya, Senin, 24 Agustus 2026.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap seorang pria yang dicurigai terlibat dalam jaringan tersebut.
Petugas kemudian membuntuti Ricky yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju sebuah hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Dumai Timur.
Begitu tiba di area parkir hotel, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan narkotika yang disimpan di dalam tas milik Ricky.
“Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Ricky Ramadhan. Dari pemeriksaan terhadap barang bawaannya, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam tas,” ujar Eko.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita empat bungkus berwarna putih yang diduga berisi sabu. Polisi juga mengamankan satu dus kecil berisi 50 cartridge yang mengandung etomidate.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai Rp200 ribu yang diduga sebagai upah perjalanan, satu unit telepon seluler Android merek OPPO, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.
Hasil pemeriksaan awal terhadap Ricky mengungkap adanya sosok perempuan bernama Dewi yang disebut berada di Pekanbaru. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Ricky diduga diperintahkan untuk mengambil narkotika di Dumai kemudian mengantarkannya ke wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang perempuan bernama Dewi yang berada di Pekanbaru. Perintah tersebut disampaikan melalui komunikasi WhatsApp untuk mengambil barang di Dumai dan membawanya ke Duri,” jelas Eko.
Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diduga digunakan sebagai biaya operasional. Ricky mengaku menerima transfer sebesar Rp700 ribu melalui layanan perbankan digital SeaBank.
“Dewi mentransfer uang sebesar Rp700 ribu ke rekening Ricky melalui SeaBank. Uang tersebut disebut digunakan sebagai biaya perjalanan untuk mengantarkan narkotika,” ungkap Eko.
Setelah barang tiba di Duri, Ricky disebut akan dihubungi oleh pihak lain yang diduga masih terkait dengan jaringan tersebut.
“Tersangka diperintahkan mengantar narkotika ke wilayah Kota Duri, Bengkalis. Setelah sampai di lokasi, akan ada pihak lain yang kembali menghubungi Ricky,” tambahnya.
Saat ini Ricky beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu perempuan berinisial Dewi dan pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika dari Malaysia tersebut.










