TVRINews – Jakarta
Penyidik JAM PIDSUS terima pengembalian dana PT CNI senilai Rp401 miliar terkait korupsi tata kelola nikel.
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp401,6 miliar dari PT CNI. Penyerahan dana tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan rasuah dalam tata kelola komoditas nikel yang mencakup kurun waktu 2017 hingga 2020.
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menjelaskan, langkah hukum ini tidak hanya berfokus pada pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan, melainkan juga memprioritaskan penyelamatan aset negara yang terdampak.
"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan," ujar Saiful dalam keterangan resminya yang dirilis Senin 31 Agustus 2026.
Berdasarkan konstruksi perkara, PT CNI tercatat melakukan aktivitas ekspor nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah pada periode 2017 hingga 2019 di Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut diduga berkolaborasi dengan penyelenggara negara untuk memanipulasi hasil uji kadar nikel agar memenuhi ambang batas ekspor ilegal.
Audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mencatat total kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
Seluruh dana penggantian kerugian tersebut kini telah disetorkan dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama JAM PIDSUS.
Sebelum menerima pengembalian dana ini, penyidik telah memeriksa 116 orang saksi serta 3 orang ahli. Selain itu, tim penegak hukum juga menyita 143 dokumen yang telah mendapat persetujuan pengadilan, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis termasuk Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.









