TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kasubdit Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC), GH, terkait dugaan korupsi penanganan kepabeanan periode 2025-2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Tersangka GH menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, menyusul penahanan tujuh tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perkara ini berawal dari operasi tertangkap tangan atas dugaan kesepakatan pemberian uang dari pemilik PT BR berinisial JF untuk memperlancar proses kepabeanan (customs clearance) perusahaannya.
JF memerintahkan stafnya menyetorkan jatah bulanan berupa valuta asing Dolar Singapura (SGD) ke beberapa unit kerja, seperti BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar, serta jajaran Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan.
Dalam rentang Juli 2025 hingga Januari 2026, total dana yang disetorkan JF kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai mencapai Rp61,9 miliar. Dari jumlah tersebut, GH diduga menerima aliran uang sebesar Rp3,25 miliar melalui EPW selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita barang bukti berupa tiga unit motor gede (moge)—yaitu BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber—serta uang tunai valuta asing pecahan SGD dan USD senilai kurang lebih Rp2,8 miliar.
Atas perbuatannya, GH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1/2026 jo. Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) UU No. 1/2023 (KUHP).










