TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai. Salah satu penerima yang diduga terlibat adalah Gatot Heroe (GH) dengan total uang yang diterima mencapai Rp3,25 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut berasal dari John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo. Dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field disebut telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total Rp61,9 miliar.
"Dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026, JF (John Field) selaku pemilik PT BR (Blueray Cargo) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dan Rp3,25 miliar di antaranya itu diterima GH (Gatot Heroe)," kata Achmad, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurutnya, Gatot diduga menerima uang tersebut secara rutin setiap bulan. Uang diberikan oleh Enov Puji Wijanarko (EPW) di ruang kerja Gatot.
"Jadi, untuk jatah GH itu diberikan oleh EPW (Enov Puji Wijanarko) di ruang kerja yang bersangkutan setiap bulannya," ujar Achmad.
Atas dugaan penerimaan uang tersebut, Gatot disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana korupsi.
KPK menyangkakan Gatot melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Gatot juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, KPK mengenakan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.










