TVRINews, Serang
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah membongkar sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis pick up atau losbak yang beraksi di sejumlah wilayah di Banten. Empat orang tersangka berinisial RH (25), DP (44), AR (41) dan AT (47) berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial RG masih buron.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan polisi terkait pencurian mobil pick up di Kota Serang dan Kabupaten Serang.
“Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak. Penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan,” kata Dian kutip Rabu, 2 September 2026.
Ia menuturkan jika, kasus ini terjadi di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, serta Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar. Para pelaku diketahui menyasar kendaraan pick up yang diparkir di halaman rumah maupun ruko pada malam hari.
Dalam salah satu kasus, pelaku mencuri Suzuki Futura SR 150 Pick Up tahun 2014 yang terparkir dalam keadaan terkunci. Korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Sementara pada dua kasus lainnya, pelaku membawa kabur dua unit Suzuki Pick Up dengan total kerugian mencapai Rp100 juta.
Hasil penyelidikan membawa Tim Resmob menangkap RH (25) dan DP (44) di Gerbang Tol Tomang, Jakarta–Tangerang, pada 21 Agustus 2026. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten. Kendaraan hasil pencurian selanjutnya dijual kepada AR dengan harga bervariasi antara Rp7.000.000 sampai Rp15.000.000,” ujar Dian.
Polisi kemudian menangkap AR (41) di Pemalang, Jawa Tengah, dan mengembangkan kasus hingga menangkap AT (47). Dari tangan AT, petugas menemukan sembilan unit mobil losbak yang diduga merupakan hasil pembelian dari AR. Sementara satu pelaku berinisial RG telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dian menjelaskan, RH berperan mencari sasaran dan memantau situasi, sedangkan DP menjadi eksekutor yang membobol pintu serta merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan peralatan khusus. Setelah berhasil dicuri, kendaraan dijual kepada AR yang kemudian kembali menjualnya kepada AT.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, serta mengganti kunci kontak dengan kunci yang telah dipersiapkan,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Banten mengamankan 11 unit mobil pick up berbagai merek, termasuk Suzuki Carry, Suzuki Futura, dan Mitsubishi Pick Up. Polisi juga menyita kunci T, kunci kontak, anak kunci, STNK, telepon genggam, kartu e-money, serta dokumen kendaraan lainnya sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, RH dan DP dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara AR dan AT dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan pick up atau losbak agar segera melapor untuk dilakukan pencocokan dengan kendaraan yang telah diamankan.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor dan memberikan informasi kepada kepolisian agar perkara ini dapat terus dikembangkan,” pungkas Dian.










