TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026. Kegiatan penyidikan dan pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 1 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa kelima saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait proses penyidikan perkara tersebut.
"Adapun kelima orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BAS selaku ASN pada BGN, FHKP selaku ASN pada BGN, SDS selaku Staf pada BGN, MS dari pihak Yayasan EMAB, dan DP selaku ASN pada BGN," ujar Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Anang menambahkan, saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Proses penyidikan perkara dugaan korupsi program MBG di lingkungan BGN ini dipastikan berjalan sesuai kaidah hukum formal.
Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berlaku.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata Anang.
Langkah pemeriksaan saksi secara maraton ini menjadi bagian dari upaya mengurai konstruksi perkara dan membedah mekanisme tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.









