TVRINews, Papua Tengah
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz 2026 Sektor Puncak telah mencokok seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JT alias W yang diduga terlibat dalam kasus percobaan pembunuhan di Kabupaten Puncak. Di mana, penangkapan dilakukan di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kamis, 3 September 2026 sekira pukul 07.27 WIT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan jika JT merupakan DPO Polres Puncak dalam perkara dugaan penembakan terhadap Antonius Padang yang terjadi di Jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, pada 2 September 2023. Ia ditetapkan sebagai buronan berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024.
Saat penangkapan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada di lokasi. Perempuan tersebut kini turut menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterkaitannya dengan tersangka.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika JT diduga menembak korban menggunakan senjata api hingga mengakibatkan Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut kanan.
“Selain perkara penembakan, JT juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” ujar Yusuf kutip Jumat, 4 September 2026.
Usai diamankan, JT langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga akan mendalami dugaan keterlibatan tersangka dengan kelompok yang beroperasi di wilayah tersebut.
Yusuf menegaskan pengembangan perkara masih terus dilakukan dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun ajakan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang dari lokasi penangkapan, di antaranya dua tas ransel, satu jaket tactical, beberapa senjata tajam berupa pisau dan parang, linggis, dua telepon seluler, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang akan dijadikan bagian dari proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan penangkapan terhadap JT merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
“Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” katanya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga menambahkan, JT kini telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pemeriksaan terhadap EW masih berlangsung.










