TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini, masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat oleh PT Indosterling Optima Investa. Penyidik kini menelusuri aliran dana senilai Rp1,8 triliun yang diduga berubah menjadi berbagai aset.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara dengan tersangka Sean William Henley (SWH) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dengan status tersebut, proses penyidikan perkara TPPU memasuki tahapan menuju penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” ujar Ade Safri kutip Jumat, 4 September 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan kasus ini berawal pada 2017–2020 ketika PT Indosterling Optima Investa menawarkan instrumen investasi berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) dengan imbal hasil tetap 9–13 persen. Sekitar 1.200 masyarakat menempatkan dana dengan total mencapai Rp1,8 triliun.
Menurut penyidik, dana tersebut dihimpun tanpa izin usaha sebagai penghimpun simpanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan mencuat pada 2020 setelah perusahaan mengalami gagal bayar yang kemudian berujung pada proses PKPU dan laporan pidana.
“SWH sebelumnya telah dipidana dalam perkara tindak pidana perbankan. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar melalui Putusan Nomor 5937 K/Pid.Sus/2022,” ucapnya
Ade menjelaskan penyidikan TPPU dilakukan secara terpisah dari tindak pidana asal untuk menelusuri penggunaan dana yang dihimpun dari masyarakat.
Hasil penyidikan menunjukkan dana investor masuk ke sejumlah rekening PT Indosterling Optima Investa, kemudian diduga digunakan untuk membayar bunga kepada pemegang HYPN, mengembalikan dana pokok, membayar komisi sekitar 500 agen, hingga membiayai operasional perusahaan dan perusahaan afiliasi.
“Pada titik inilah kami kemudian menelusuri dugaan perubahan hasil tindak pidana menjadi aset. Sebagian dana yang masuk ke rekening SWH diduga digunakan untuk membeli berbagai aset,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita delapan aset berupa tanah dan bangunan serta lima kendaraan roda empat dengan nilai keseluruhan sekitar Rp84 miliar.
Delapan properti tersebut berada di Pluit dan Penjaringan, Jakarta Utara; Menteng, Jakarta Pusat; Pamulang Barat, Tangerang Selatan; serta Kota Malang, Jawa Timur. Salah satu aset bernilai terbesar merupakan tanah dan bangunan di kawasan Menteng dengan nilai pembelian sekitar Rp38 miliar.
Selain properti, lima kendaraan yang disita terdiri dari dua unit Mercedes-Benz, satu Toyota Harrier, dan dua Toyota Innova.
“Tidak ada uang tunai yang disita. Namun kami menelusuri dugaan perubahan bentuk hasil tindak pidana menjadi berbagai aset,” ujar Ade.
Untuk memperkuat pembuktian, Dittipideksus Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor PT Indosterling Optima Investa di Gedung Ratu Plaza, Jakarta Pusat, serta menyita berbagai dokumen.
Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK, PPATK, serta memeriksa ahli perbankan dan ahli TPPU guna mengungkap konstruksi hukum perkara.
“Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,” tukasnya










