TVRINews, Serang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten telah mengungkap dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten yang terjadi pada 2019 lalu dengan kerugian negara mencapai Rp8,7 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menuturkan pada kasus tersebut penyidik telah mencokok dan menetapkan dua tersangka, yakni NF (37), mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, serta BH alias BK (44), Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Tak hanya itu, ia menerangkan pada perkara bermula dari pengajuan kredit modal kerja senilai Rp10 miliar yang diajukan PT Aryando Sejahtera Abadi kepada Bank BJB.
“Penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga kontrak pekerjaan sebagai syarat pencairan kredit,” kata Yudhis kutip Jumat, 4 September 2026.
Meski diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen kata dia, NF tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan tersebut disetujui dengan plafon kredit sebesar Rp9,4 miliar untuk jangka waktu 12 bulan.
Setelah kredit dicairkan, PT Aryando Sejahtera Abadi menarik dana sebesar Rp7,387 miliar dalam tiga tahap selama Maret 2019. Namun, perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran sehingga kredit dinyatakan macet pada 20 Mei 2020.
Pihak bank telah melakukan penagihan dan melelang tiga unit rumah yang dijadikan agunan senilai Rp2,65 miliar. Meski demikian, hasil lelang belum mampu menutup kerugian yang ditimbulkan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. mengungkapkan, penyidikan menemukan sejumlah dokumen palsu yang digunakan dalam proses pengajuan maupun pencairan kredit.
“Ditemukan SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan hasil audit fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang juga fiktif,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menduga proses konfirmasi lapangan (on the spot) hanya dilakukan sebagai formalitas. NF diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BH untuk membantu meloloskan proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8.702.482.852.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke JPU untuk proses persidangan.
Atas kejahatannya, NF dan BH dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.










