TVRINews, Jakarta
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat sebanyak 167 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026.
Dari ratusan laporan tersebut, polisi telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi antara Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di daerah.
Kasubdit Direktorat Tindak Pidana Khusus Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Sugianto mengatakan, penanganan karhutla dilakukan melalui langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.
“yang sudah kami sampaikan dengan sejumlah 167 laporan,” kata Pipit dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 4 September 2026.
Menurut Pipit, penyelidikan dilakukan dengan mendatangi lokasi yang terindikasi mengalami kebakaran. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Pipit menyebut, dalam perkara yang telah ditangani, tersangka didominasi perorangan. Demikian pula dengan lahan yang terbakar, yang dalam sejumlah kasus merupakan lahan milik masyarakat.
“yang kami paparkan yang kami sampaikan ini adalah LP yang menyangkut terkait dengan perorangan dan lahan milik masyarakat,”jelasnya.
Ia menjelaskan, modus pembakaran lahan bervariasi. Sebagian kasus diduga berkaitan dengan pembukaan lahan, sementara penyebab lainnya masih didalami berdasarkan fakta di lapangan.
Polisi juga membuka kemungkinan menindak pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam pembakaran, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan korporasi. Pipit menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam setiap perkara.
Sementara itu, penanganan karhutla terus dilakukan di sejumlah wilayah yang mengalami peningkatan titik panas dan kebakaran, terutama di kawasan gambut yang membutuhkan proses pemadaman dan pendinginan lebih lama.










