TVRINews, Tangerang
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis etomidate dengan menyita 29 cartridge dan menangkap seorang pria berinisial A (33) di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yentor Witro, mengatakan jika penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran etomidate di kawasan Karang Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 01.50 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di area parkir sebuah apartemen.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 29 cartridge etomidate yang disimpan di dalam plastik kresek hitam. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengatur transaksi.
Tak hanya itu, kata dia tersangka ditangkap saat membawa puluhan cartridge etomidate yang diduga akan diedarkan.
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 23 Agustus 2026, di daerah Tangerang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (33) dengan membawa barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 29 pcs,” kata Yentor pada Sabtu, 5 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku akan mengedarkan barang tersebut menggunakan modus sistem tempel, yakni meletakkan narkotika di titik yang telah ditentukan untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa melakukan pertemuan langsung.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran etomidate yang terkait dengan pelaku.










