TVRINews, Bekasi
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menyita uang sebesar Rp11.595.000 dari rekening milik tersangka Zahra Khairunnissa (ZK) dalam pengembangan kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya.
Ia menuturkan, jika penyitaan ini dilakukan usai penyidik menelusuri aliran transaksi yang diduga berkaitan dengan hasil pencairan hadiah digital (gift) dari akun TikTok milik pelapor.
“Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan,” ujar Verdika kutip Sabtu, 5 September 2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika penyitaan ini dilakukan menghadirkan ZK ke bank. Saldo yang masih tersimpan di rekening kemudian dicairkan dan diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Verdika, uang senilai Rp11,5 juta tersebut merupakan sisa saldo yang masih tersedia saat penyitaan, sehingga tidak mencerminkan keseluruhan dana yang diduga diterima tersangka maupun total kerugian dalam perkara.
Berdasarkan laporan pelapor dan hasil audit internal, kerugian sementara akibat dugaan penggelapan itu mencapai Rp1.282.915.000.
Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni ZK, Moh. Arka Saepul Rohman (MASR), dan Lusiani (L). Ketiganya telah ditahan, sementara penyidik masih menelusuri transaksi serta aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
“Penelusuran masih berlanjut terhadap transaksi dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti,” kata Verdika.










