TVRINews, Bekasi
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten Vilmei. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan diduga digunakan para tersangka untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan penyidik menemukan dana tersebut digunakan untuk membayar kos atau kontrakan, cicilan kendaraan, membeli pakaian, kosmetik, hingga beberapa unit telepon seluler.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dana tidak hanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk berbagai kepentingan pribadi seperti kos, cicilan kendaraan, pakaian, kosmetik, dan telepon seluler,” ujar Verdika saat dihubungi pada Sabtu, 5 September 2026.
Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menemukan bukti adanya pembelian barang mewah maupun produk bermerek menggunakan uang hasil penggelapan tersebut.
Verdika menegaskan, jika nilai Rp1.282.915.000 yang terungkap dalam perkara ini merupakan total saldo yang digunakan untuk membeli koin TikTok, bukan jumlah bersih yang diterima ketiga tersangka.
Berdasarkan pengakuan sementara, tersangka ZK menerima sekitar Rp600 juta setelah dipotong biaya dan sistem TikTok. Sementara tersangka L menerima pencairan gift senilai Rp72,7 juta, namun sebagian besar dana itu diserahkan kepada ZK dan ia hanya menikmati sekitar Rp9 juta.
Sedangkan tersangka MASR mengaku memperoleh imbalan sekitar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta setiap kali proses pencairan gift. Total keseluruhan yang diterimanya masih dihitung penyidik.
“Besaran akhir yang diterima masing-masing tersangka masih kami cocokkan dengan data dari TikTok, mutasi rekening, dan dompet digital,” kata Verdika.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan secara rinci aliran dana serta keuntungan yang dinikmati masing-masing tersangka berdasarkan bukti transaksi elektronik.










