TVRINews, Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hingga saat ini terdapat 200 laporan polisi yang telah ditangani. Dari 138 tersangka, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian.
“Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 sengajaan dan 19 kelalaian,” kata Listyo Sigit dalam keterangan yang diterima tvrinews di Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.
Menurutnya, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Selain pelaku perorangan, Polri juga tengah memproses delapan korporasi yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla.
Polri berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendalami perusahaan yang sebelumnya telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan maupun pencabutan izin.
Listyo Sigit menegaskan, apabila dalam pendalaman ditemukan unsur pidana, perusahaan tersebut akan diproses secara hukum.
“Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Dan kalau itu ada, maka kami akan proses,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara, Polri dapat menerapkan sejumlah ketentuan pidana secara berlapis, termasuk aturan terkait kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pencegahan Pembakaran Lahan
Untuk mencegah kasus karhutla kembali terjadi, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan.
Listyo Sigit mengatakan, pemerintah tetap memperhatikan kearifan lokal dalam pembukaan lahan. Namun, kearifan lokal tersebut memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Di antaranya, pembukaan lahan harus dilaporkan kepada pemerintah desa, memiliki sekat pembakar, serta memenuhi ketentuan lainnya. Namun, dalam kondisi musim kemarau panjang dan ekstrem yang dipengaruhi El Nino, praktik pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tidak diberlakukan.
“Karena saat ini kita masuk di musim kemarau panjang yang ekstrem, El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan ataupun ditiadakan,”pungkasnya.
Ia menegaskan, apabila pembakaran lahan tetap dilakukan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana, perdata, maupun administratif. Menurut Listyo Sigit, langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi akan terus dilakukan, bersamaan dengan upaya pemadaman dan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.










