TVRINews, Jakarta
Polri sampai saat ini, masih terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 4 September 2026, aparat telah menangani 169 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 4.741,89 hektare dan menetapkan 113 orang sebagai tersangka.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, mengatakan sebagian besar tersangka merupakan pelaku perorangan yang membakar lahan miliknya sendiri untuk membuka area perkebunan atau pertanian.
“Tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif membuka lahan,” ujar Pipit kutip Sabtu, 5 September 2026.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan setiap perkara. Apabila ditemukan keterlibatan korporasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, Polri akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menuturkan, dari total 113 tersangka Polda Riau mencatat jumlah terbanyak dengan 42 orang. Selanjutnya Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 3 tersangka.
Selain jumlah tersangka, Riau juga menjadi wilayah dengan areal kebakaran terluas, yakni 2.112,25 hektare. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Barat seluas 1.696,3 hektare dan Lampung 637,4 hektare.
Dikesempatan berbeda, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan secara profesional untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Trunoyudo.
Berdasarkan data Polri, selama periode 1 Januari hingga 4 September 2026, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 79 perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Polri juga mengajak masyarakat berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta segera melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran kepada aparat berwenang.










