TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing periode 2008-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 triliun.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026," kata Saiful dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Dalam perkara tersebut, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak terafiliasi sejak 2008 dengan cara under-invoicing.
Produk yang diekspor dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, menurut penyidik, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut merupakan dissolving pulp.
Selain itu, kata Saiful, PT TPL juga diduga tidak menyampaikan laporan transaksi secara semestinya kepada kantor pelayanan pajak.
"Bahwa dalam pelaksanaan penjualan pulp dan penjualan lokal tersebut, PT TPL Tbk berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau TP Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi. Namun, menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," jelas Saiful.
Penyidik juga menyebut PT TPL bekerja sama secara melawan hukum dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan.
Dalam proses review, telaah KKP dan LHP juga disebut tidak berdasarkan program audit yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara. Akibatnya, pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan TP Doc dan SPT korporasi PT TPL.










