TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan oleh PT Pemukasakti Manisindah (PT PSMI) di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan pembukaan lahan untuk perkebunan tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan dengan kawasan PT Inhutani V.
"Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu, seluas 1.268 hektar yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami," ujar Saiful.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 47 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan telah meminta perhitungan kepada ahli sebagai bagian dari proses penyidikan
"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," pungkas Saiful.










