TVRINews, Jakarta
KPK periksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi di Gedung Merah Putih terkait penghitungan kerugian negara kasus korupsi iklan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik dan tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.15 WIB.
“Pemeriksaan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada para wartawan.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK memposisikan Yuddy Renaldi sebagai saksi, berbeda dari statusnya saat penetapan tersangka sebelumnya pada 13 Agustus 2026. Penahanan terhadap Yuddy Renaldi sebelumnya belum dilakukan karena terkendala kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Perjalanan Kasus dan Nilai Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan Bank BJB Tahun Anggaran 2021–2023 ini mulai diumumkan penyidikannya oleh KPK sejak 13 Maret 2025. Total terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025)
2. Widi Hartoto (Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024)
3. Ikin Asikin Dulmanan (Pihak swasta dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama)
4. Suhendrik (Pihak swasta dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising)
5. Elang Sophan Jaya Kusuma (Pihak swasta dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama)
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, skandal korupsi yang melibatkan kerja sama dengan enam agensi periklanan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp223,6 miliar.
Perkembangan Proses Hukum dan Penahanan
Seiring berjalannya proses hukum, penyidik KPK telah mengambil sejumlah langkah strategis, termasuk penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025, di mana penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa unit kendaraan motor dan mobil. Ridwan Kamil sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik pada 2 Desember 2025.
Sementara itu, pada 10 Agustus 2026, KPK resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma, guna mempercepat proses pelimpahan berkas perkara ke persidangan.










