TVRINews - Jakarta
Tim 9 Kejaksaan Agung mendalami dugaan pencucian uang terkait Asabri dan Jiwasraya, sementara tim hukum menyoroti keabsahan dasar pemanggilan.
Kejaksaan Agung melalui Tim 9 kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang pada Selasa, 8 September 2026.
Penyelidikan ini menyoroti sejumlah perkara besar yang sebelumnya ditangani lembaga penegak hukum tersebut, termasuk kasus pengelolaan keuangan pada PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung tercatat tengah mendalami empat surat perintah penyidikan lanjutan yang dialihkan dari tim penyidik gabungan Kepolisian Republik Indonesia.
Ruang lingkup penyidikan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi sektor batu bara yang memicu pemadaman listrik massal, perkara pada anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan aset PT Asabri.
Penyidikan baru yang diterbitkan Korps Adhyaksa juga difokuskan untuk menelusuri asal-usul temuan aset bernilai ekonomis tinggi, yang meliputi emas batangan seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai Rp476 miliar.
Aset-aset tersebut sebelumnya ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk sebuah kafe, tempat penukaran uang, serta kediaman pribadi di kawasan Sentul.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang terkait temuan emas serta valuta asing dan kasus PT Asabri.
Sementara itu, untuk dua sprindik lainnya yang berkaitan dengan anak usaha PT Krakatau Steel serta kasus batu bara, status hukum yang bersangkutan masih tercatat sebagai saksi.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini guna pendalaman proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT. ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
kuasa hukumnya, mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).Febri Diansyah sebelumnya juga menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan. Namun, Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut," ungkap Febri.
Pihak kejaksaan memastikan seluruh rangkaian proses hukum ini akan dijalankan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.










