TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap dua kasus praktik live streaming bermuatan pornografi yang memanfaatkan platform TikTok dan Tevi. Dari pengungkapan tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperoleh keuntungan dari siaran asusila yang ditayangkan secara daring.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, mengatakan para pelaku menggunakan TikTok sebagai media untuk menjaring penonton. Setelah jumlah penonton meningkat, mereka mengarahkan audiens berpindah ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan konten yang lebih vulgar dengan sistem berbayar.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” ujar Adex dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 9 September 2026.
Dalam kasus pertama kata dia, melibatkan tiga tersangka, yakni RA (20), RY (26), dan MK (21), yang ditangkap di wilayah Bandung dan Cianjur, Jawa Barat.
Adex menjelaskan, RY bertugas memandu jalannya siaran, sementara RA tampil sebagai talent. Dalam fitur Pertarungan Koin (PK), RA sengaja dibuat kalah sehingga harus melakukan aksi membuka dan menutup pakaian sebagai bentuk tantangan kepada penonton.
“Selama siaran berlangsung, host juga meminta penonton memberikan tap pada layar hingga mencapai target 5.000–10.000 interaksi, sebelum akhirnya mengajak mereka berpindah ke aplikasi Tevi,” terangnya
Di platform tersebut, penonton diwajibkan melakukan deposit dan membeli Star atau Bintang senilai sekitar Rp5.000 untuk mengakses siaran lanjutan. Selain itu, pelaku juga menerima transfer melalui akun DANA sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK,” kata Adex.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Sementara itu, perkara kedua diungkap di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat dengan tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Dalam praktiknya, talent melakukan adegan asusila dengan mempertontonkan area intim tubuh kepada penonton. Host kemudian mengarahkan audiens untuk memberikan donasi, sawer, maupun gift dengan target pendapatan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform,” ungkapnya.
Atas kejahatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembuatan, penyiaran, penyebarluasan, penawaran, dan penyediaan pornografi.










