TVRINews, Jakarta
KPK periksa Dirut PT CMC berinisial EY pasca-penggeledahan terkait kasus suap proyek di Rejang Lebong dan Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) berinisial EY di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berselang sehari setelah penyidik menggeledah kediaman yang bersangkutan pada 8 September 2026.
“EY sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.17 WIB, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain EY, KPK turut memanggil seorang saksi dari pihak swasta berinisial BHS untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Konstruksi Perkara dan Perkembangan Penyidikan
Kasus rasuah ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan lima orang tersangka oleh KPK pada 11 Maret 2026. Salah satu figur utama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan perluasan atau pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026, meski penetapan tersangka baru pada tahap pengembangan tersebut belum diumumkan secara resmi.
Seiring proses penyidikan yang terus bergulir, penyidik KPK telah mengambil sejumlah langkah paksa di lapangan:
* 26 Juli 2026: KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dari lokasi rumah Noprisman, tim penyidik mengamankan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu.
* 10 Agustus 2026: Penyidik menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di wilayah Jakarta Selatan.
* 31 Agustus 2026: Penyidik kembali menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy yang juga berlokasi di Jakarta Selatan sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti dan optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
KPK berkomitmen untuk terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau berperan dalam praktik suap pengadaan proyek di wilayah Rejang Lebong dan Bengkulu tersebut.










