Penulis: Thalia. S
TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 10 September 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.
Saksi yang diperiksa berinisial K, yang diketahui berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"ujar Anang Supriatna dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 10 September 2026.
Anang menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,"tuturnya.
Pemeriksaan terhadap saksi tersebut menjadi bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020.










