TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut dilakukan pada Kamis, 10 September 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
Keenam saksi yang diperiksa terdiri dari DP dari Yayasan KS, FD dan M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, serta DSK yang merupakan Direksi BUMN periode 2017 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang Supriatna dalam keterangan yang diterima tvrinews, Kamis, 10 September 2026.
Anang menyebut proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
"Penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,"tandasnya.
Pemeriksaan enam saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN.










