TVRINews, Jakarta
Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA), yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal, dan terlibat dalam jaringan perjudian online internasional. Kelima WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL serta tiga warga Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.
Kasus ini terungkap setelah petugas Imigrasi Tangerang menemukan kejanggalan dalam dokumen yang diajukan para WNA melalui aplikasi e-visa untuk memperpanjang Izin Tinggal Kunjungan (VOA) pada 29 Agustus 2026. Petugas verifikator menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang menjadi salah satu persyaratan pengajuan. Tiket tersebut diduga merupakan milik orang lain yang telah diubah namanya.
Setelah memanggil kelima WNA untuk dimintai klarifikasi pada 7 September 2026, petugas kemudian melakukan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar yang sedang beroperasi secara otomatis.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi tersebut.
"Dari hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal lima WNA tersebut, petugas kami mendapati adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis," ujar Barron dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Sabtu, 12 September 2026.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, kelima WNA diketahui telah berada di Indonesia selama sekitar satu bulan. Dua WNA asal RRT diduga berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi.
Sementara itu, tiga WNA asal Vietnam diduga bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus permainan peladen atau game online yang menyasar pasar Vietnam. Aktivitas tersebut diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya.
Selain lima WNA yang telah diamankan, petugas Imigrasi juga masih memantau tujuh WNA lainnya yang sempat melarikan diri. Dua di antaranya telah dimasukkan dalam daftar pencarian atau Subject of Interest.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para WNA terancam dijerat Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Imigrasi Tangerang masih berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA. Apabila unsur pidana tidak terpenuhi, pihak Imigrasi membuka opsi tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Barron menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan selective policy keimigrasian.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait," ucapnya.










