TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mencokok buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, Erick Soedjasa, usai tiba dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Rabu, 9 September 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Erick diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan sekitar pukul 09.50 WIB usai mendarat dengan penerbangan Singapore Airlines SQ922.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/096/VI/RES.1.11/2026/Dittipideksus tertanggal 29 Juni 2026,” kata Ade Safri dalam keterangan yang diterima tvrinews.com pada Kamis, 10 September 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi Dittipideksus Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia mengatakan jika Erick merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC). Perkara bermula dari laporan polisi pada 14 Februari 2022 dengan nilai kerugian mencapai Rp37,42 miliar.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung pada 2018–2021 melalui pengaturan pembayaran fee reseller kepada pihak yang bukan menghasilkan pelanggan.
“Erick diduga mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto, mengatur pembagian fee, serta menerima aliran dana,” ujar Ade Safri.
Dari enam pelanggan yang disebut bukan hasil pemasaran Michael, pembayaran fee mencapai Rp10,38 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, Erick diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,62 miliar.
Ade Safri menjelaskan Erick sempat diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023. Namun, ia kemudian melarikan diri ke Singapura sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 1 Desember 2023.
Melalui koordinasi dengan Divhubinter Polri, Interpol menerbitkan Red Notice Nomor A-1303/2-2024 pada 2 Februari 2024. Keberadaan Erick terus dipantau bersama otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI.
Setelah ditangkap di Surabaya, Erick langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB. Selanjutnya, ia dibawa ke Kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dalam perkara yang sama, enam terdakwa lainnya telah lebih dahulu divonis berkekuatan hukum tetap, yakni Rionald Anggara Soerjanto dengan hukuman empat tahun penjara, serta Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung masing-masing tiga tahun enam bulan penjara.
Penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap Erick akan dilanjutkan dengan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum berkas perkara kembali dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.










