TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan pada Senin, 14 September 2026. Keduanya merupakan pemeriksa pada PT CNI, yakni LOMS selaku pemeriksa PT CNI tahun 2017 dan D selaku pemeriksa PT CNI tahun 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangan rilis Kejagung, Senin, 14 September 2026.
Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan tim JAM PIDSUS untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 hingga 2020.










