TVRINews, Jakarta
Pemeriksaan saksi dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai dilakukan untuk lengkapi berkas perkara periode 2018 hingga 2026.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 14 September 2026. Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AC dan WBW, keduanya berasal dari Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”kata Anang dalam keterangan yang diterima tvrinews, Senin, 14 September 2026.
Anang menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada 2018 hingga 2026.










