TVRINews, Jakarta
Sidang perdana perkara dugaan penyebaran konten deepfake yang mencatut nama pengusaha Mohamad Jusuf Hamka resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 15 September 2026 hari ini. Dalam persidangan tersebut, Muh Anshor Mu’min didakwa atas dugaan manipulasi informasi elektronik, sementara Jusuf Hamka hadir sebagai pihak yang dirugikan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sementara itu, Jusuf Hamka menegaskan dirinya akan mengawal proses hukum hingga pihak yang diduga menjadi dalang pembuatan konten tersebut terungkap.
“Selama ini orang memfitnah itu mudah sekali. Menggunakan jarinya, menggunakan imajinasinya, kemudian membuat deepfake. Kalau ini tidak diberi efek jera, akan menjadi kacau semua,” kata Jusuf Hamka kepada awak media.
Menurutnya, sejumlah video yang beredar memuat narasi yang tidak benar, mulai dari tuduhan dirinya terlibat kasus korupsi hingga poster yang menggambarkannya seolah mencalonkan diri sebagai presiden pada 2029.
Jusuf Hamka menduga pembuatan konten tersebut dilakukan secara terorganisir. Ia menyebut terdakwa diduga memperoleh bayaran sebesar Rp500 ribu untuk setiap konten yang diproduksi.
“Saya ingin tahu siapa yang menyuruh, siapa yang memberi uang. Kalau memang ada aktor di belakangnya, itu harus dibuka seterang-terangnya,” ujarnya.
Meski demikian, Jusuf Hamka mengaku tetap membuka ruang penyelesaian damai apabila terdakwa bersedia mengungkap pihak yang memesan dan mendanai pembuatan konten deepfake tersebut.
“Kalau dia mau buka siapa yang nyuruh dan siapa yang kasih duit, kita bisa berdamai. Tapi kalau memilih pasang badan, silakan. Saya akan all out karena ini menyangkut harkat dan martabat saya dan keluarga,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara, mengatakan terdakwa diduga memanipulasi video menggunakan teknologi AI sehingga menampilkan narasi seolah-olah kliennya akan ditahan kejaksaan dan terlibat suap proyek jalan tol.
“Atas perbuatan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” kata Sogi.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terdakwa disebut mengakui bahwa konten tersebut dibuat atas instruksi pihak lain. Karena itu, pihaknya berharap Direktorat Siber dapat mengusut tuntas pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik produksi konten deepfake tersebut.
Kasus ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memasuki tahap penuntutan.










