TVRINews, Jakarta
Penyidikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus berlanjut.
Kejaksaan Agung kini telah menyita puluhan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total ada 38 objek berupa tanah dan bangunan yang telah diamankan penyidik. Nilai seluruh aset itu ditaksir mencapai Rp846 miliar. Selain aset properti, penyidik turut menyita 27 lembar saham perusahaan.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyampaikan perkembangan penyitaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan," kata Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, Selasa, 15 Agustus 2026.
Rudi Margono menegaskan, nilai Rp846 miliar tersebut belum menghitung barang bukti yang diperoleh penyidik dari penggeledahan di kawasan Sentul.
"Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," ucap Rudi.
Dari penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Barang bukti tersebut berupa valuta asing, emas, serta sekitar 1.150 lembar dokumen.
Meski jumlah dan nilai aset telah diungkap, Rudi Margono belum menjelaskan secara rinci aset-aset tersebut disita dari pihak atau tersangka yang mana.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyita uang tunai sebesar Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang tersebut kemudian dikembalikan oleh Ferry dan dikaitkan dengan dugaan pemerasan dalam perkara yang tengah ditangani.
"Terkait penyitaan, betul. Pada saat salah satu saksi, yaitu FH mengembalikan Rp5 miliar dari dugaan pemerasan," ungkapnya.
Ferry Hongkiriwang diketahui menjadi salah satu saksi kunci dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Untuk kepentingan keamanan, Ferry saat ini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Sementara itu, penyidikan TPPU disebut bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Kedua perkara tersebut sebelumnya pernah ditangani oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Dari hasil koordinasi, Kejagung kemudian menerapkan sangkaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal sekaligus tindak pidana pencucian uang.
"Dari hasil rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," tambahnya.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah atau FA disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan sebagai tindak pidana asal sekaligus TPPU. Sementara Don Ritto atau DR dan Nurman Herin atau NH disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang.
Hingga kini, perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Rudi Margono, penyidik masih melakukan finalisasi sebelum memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap dua.
"Jadi, perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam waktu yang segera," jelasnya.
Kejaksaan Agung belum mengungkap secara lengkap konstruksi perkara maupun keterkaitan masing-masing aset dengan para tersangka. Seluruh fakta dan peran para pihak nantinya akan diuji dalam proses persidangan.










