TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dan menyita sekitar 20 koper berisi uang tunai senilai ratusan miliar Rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek. Operasi tersebut terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor pada lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari 17 orang yang ditangkap, salah satunya merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan tersebut dan menjelaskan bahwa tim di lapangan mengamankan pihak regulator hingga swasta.
"Di mana dalam peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 15, September 2026.
Budi menjelaskan bahwa OTT ini berkaitan erat dengan pengurusan perizinan HGB serta dugaan penerimaan dana ilegal lainnya.
"Adapun peristiwa tangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB (Hak Guna Bangunan) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," jelasnya.
Selain menangkap puluhan orang, tim KPK juga mengamankan barang bukti bernilai fantastis berupa uang tunai mata uang Rupiah dan valuta asing (valas) yang disimpan dalam puluhan koper dan kardus.
"Kemudian dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu Rupiah dan valas, yang dibungkus, dikemas dalam box, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah," kata Budi.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai adanya pihak-pihak lain yang turut diamankan, seperti politisi hingga mantan pejabat daerah, Budi menegaskan bahwa seluruh pihak tersebut saat ini tengah dimintai keterangan untuk mengurai konstruksi perkara.
"Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini. Sehingga setiap keterangannya, setiap penjelesannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya," terangnya.
Budi juga mengonfirmasi secara langsung mengenai keterlibatan pimpinan tertinggi PT Summarecon Agung Tbk yang ikut terjaring dalam operasi ini.
"Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK," tegas Budi.
Sesuai dengan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.










