TVRINews, Jakarta
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini diterima TVRINews melalui rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis, 17 September 2026.
Penyerahan tersebut merupakan tahap lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Lima tersangka yang diserahkan yakni SDT alias Aseng, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku penyelenggara negara yang menjabat Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengumpulkan keterangan dari 113 orang saksi dan delapan orang ahli, serta alat bukti berupa surat dan dokumen.
Sebelumnya, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disita antara lain sembilan tug boat, tujuh kapal tongkang, satu unit Lamborghini, satu unit Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, dan tiga unit kendaraan operasional pertambangan Triton.
Penyidik turut menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak serta dua bidang tanah kosong di wilayah yang sama.
Setelah melalui proses inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan aset-aset tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Berdasarkan hasil penilaian sementara, nilai aset yang telah disita mencapai sekitar Rp350 miliar. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Dalam konstruksi perkara, sejak 2017 PT QSS diduga melakukan pengelolaan usaha tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar.
PT QSS juga diduga tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP-nya, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Penjualan bauksit tersebut berlangsung pada 2020 hingga 2024. Kegiatan itu diduga menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya serta melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, dugaan perbuatan SDT alias Aseng dkk dan pihak terkait mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86. Nilai kerugian tersebut setara dengan sekitar Rp4,09 triliun.










