TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi proses penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML). Di mana, saat ini dua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. sementara satu tersangka masih dalam proses penyidikan lanjutan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tiga tersangka yang ditetapkan yakni DA, BH, dan RE. Berkas perkara DA dan BH telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 10 September 2026.
“Dari tiga tersangka tersebut, berkas DA dan BH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 10 September 2026. Sementara berkas RE masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa,” kata Ade Safri kutip Rabu, 16 September 2026.
Ia menuturkan, jika kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Mugi Bayu Pratama dan Junaedi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyidik mengungkap perkara bermula saat PT Multi Makmur Lemindo mempersiapkan IPO pada 2022. Dalam proses tersebut kata dia, ditemukan dugaan penggunaan invoice dan kuitansi yang tidak sesuai fakta terkait pembelian mesin senilai Rp6,649 miliar.
Mesin tersebut diketahui telah dibeli perusahaan pada 2014–2015, namun kembali dicatat sebagai transaksi pembelian dalam laporan keuangan 2022 yang digunakan sebagai bagian dari dokumen IPO.
Dokumen itu kemudian dimasukkan ke dalam laporan keuangan, prospektus, serta dokumen yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan selanjutnya memperoleh izin prinsip BEI pada 7 Maret 2023, izin efektif OJK pada 31 Maret 2023, dan resmi melantai di BEI pada 10 April 2023.
Dari penawaran umum tersebut, PT Multi Makmur Lemindo berhasil menghimpun dana investor sebesar sekitar Rp97,125 miliar.
Dalam konstruksi penyidikan, DA diduga berperan sebagai financial advisory PT Multi Makmur Lemindo dan menjalin komunikasi dengan Mugi Bayu Pratama yang saat itu menjabat sebagai pejabat BEI.
Komunikasi tersebut diduga bertujuan memperoleh kisi-kisi pertanyaan dalam proses review IPO sehingga dapat dimanfaatkan calon emiten saat menghadapi evaluasi BEI.
Sementara itu, BH yang merupakan staf BEI diduga memberikan kisi-kisi pertanyaan tersebut kepada Mugi Bayu Pratama atas permintaan DA. Penyidik menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dan standar operasional prosedur BEI.
Untuk mengungkap perkara, Dittipideksus telah memeriksa 24 saksi, dua ahli, serta ketiga tersangka. Penyidik juga menyita berbagai dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik.
“Dalam perkara ini ahli yang diperiksa terdiri atas ahli pidana dan ahli pasar modal. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik,” ujar Ade Safri.
Penetapan tersangka didasarkan pada lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik.
Berkas perkara DA dinyatakan lengkap melalui surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor B-7013/M.1.14.3/Eku.1/09/2026, sedangkan berkas BH melalui Nomor B-7012/M.1.14.3/Eku.1/09/2026, yang keduanya diterbitkan pada 10 September 2026.
Sementara itu, penyidik masih melengkapi petunjuk JPU terhadap berkas tersangka RE. Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka.
Ade Safri menegaskan Polri akan terus memperkuat sinergi dengan OJK, BEI, PPATK, dan Kejaksaan dalam pengembangan perkara, penelusuran aliran dana, serta pemulihan aset hasil kejahatan.
“Kami tidak akan membiarkan pasar modal dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan atau memperkaya diri dengan mengorbankan masyarakat dan investor. Setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan due process of law,” tegasnya.
Hingga saat ini, dugaan tindak pidana tersebut masih berada dalam tahap proses hukum dan pembuktiannya akan ditentukan melalui persidangan.










