TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan milik PT Pemuka Sakti Manis Indah atau PT PSMI. Penyitaan dilakukan penyidik Jampidsus sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah PT Inhutani V, Lampung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kendaraan tersebut disita untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
“Penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada area PT Inhutani V Provinsi Lampung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat, 18 September 2026.
Penyitaan dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sebanyak 11 kendaraan yang diamankan terdiri dari sejumlah kendaraan penumpang dan kendaraan operasional. Di antaranya Honda CR-V, Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4x4, Toyota Innova Zenix, Toyota Kijang Innova, Toyota Alphard, Mitsubishi Canter, Mitsubishi Strada, hingga Mitsubishi Xpander berwarna merah.
Seluruh kendaraan tersebut kini telah diamankan penyidik dan menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh tim penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
DUGAAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN
Kasus yang menjerat PT PSMI berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
PT PSMI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula di wilayah Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Penyidik mendalami dugaan pembukaan serta pengelolaan lahan yang berada dalam kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya menjelaskan PT Inhutani V memiliki dasar pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atau HPHTI.
Namun, penyidik menduga pembukaan lahan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI telah dilakukan sejak 2007.
“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membuka kebun tebu seluas 32.375 hektare,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Menurut Saiful, PT PSMI dan PT Inhutani V kemudian menandatangani nota kesepahaman pada 2013 terkait pembangunan hutan tanaman tumpang sari. Perjanjian tersebut disebut berlaku surut sejak 2007.
Penyidik menyatakan perjanjian tersebut telah dinyatakan tidak sah oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal terkait.
“Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan perkebunan dengan PT Inhutani V Persero karena secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar.
UANG TITIPAN
Dalam perkembangan penanganan perkara, pihak PT PSMI sebelumnya juga telah menyerahkan sejumlah uang titipan kepada Kejaksaan Agung.
Uang tersebut terdiri dari Rp1 triliun, Rp3,1 miliar, serta 166 ribu dolar Amerika Serikat.
Penyitaan 11 kendaraan menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejaksaan Agung untuk mengamankan barang bukti dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan di Lampung.










