TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menekankan perlindungan terhadap korban dalam penanganan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu mal di Jakarta Pusat. Polisi memastikan keselamatan, kondisi, serta pemenuhan hak korban selama proses penanganan perkara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, perhatian kepolisian tidak hanya diarahkan pada pengungkapan peristiwa, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.
"Perhatian kami bukan hanya mengungkap peristiwanya, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan. Korban berhak merasa aman serta mendapatkan pemeriksaan kondisi fisik maupun psikologis," kata Budi dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Jumat, 18 September 2026.
Penanganan kasus dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai rekaman kejadian yang beredar di media sosial. Petugas kemudian mengecek tempat kejadian perkara, mengumpulkan rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Berdasarkan keterangan awal dan rekaman CCTV, korban yang sedang mengantre di salah satu gerai makanan terlihat tersungkur setelah diduga ditendang dari belakang oleh seorang laki-laki. Korban dan pria yang diduga terlibat diketahui tidak saling mengenal.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan pria berinisial RS (44) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat sekitar pukul 03.55 WIB. RS selanjutnya menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan motif untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Selain proses penegakan hukum, Polda Metro Jaya menyiapkan pemeriksaan kondisi fisik serta pendampingan psikologis bagi korban apabila diperlukan.
Polda Metro Jaya memastikan korban memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan peristiwa yang dialaminya, mendapatkan pendampingan dan perlindungan, serta memperoleh kepastian dalam proses hukum.
"Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polri 110. Kepedulian masyarakat dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan kekerasan sekaligus memastikan korban memperoleh pertolongan dan perlindungan yang dibutuhkan," ucapnya.










