TVRINews, Jakarta
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana.
Ia menuturkan, jika kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk melindungi anak dari paparan radikalisme dan ekstremisme di ruang digital.
Selain itu, ia mengatakan jika penyebaran paham radikal kini semakin banyak memanfaatkan media sosial sebagai sarana propaganda dan perekrutan. Karena itu, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah maupun rumah dinilai penting sebagai bentuk perlindungan sejak usia dini.
“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung penuh diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026. Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” kata Mayndra kutip Minggu, 20 September 2026.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah dan Polri dalam mempersempit ruang gerak penyebaran ideologi radikal di lingkungan pendidikan. Menurutnya, pengalaman sejumlah kasus menunjukkan proses indoktrinasi sering kali berawal dari aktivitas digital sebelum berkembang menjadi tindakan nyata.
“Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” ujarnya.
Selain mencegah penyebaran paham ekstremisme, Mayndra menilai kebijakan pembatasan gawai juga akan mengembalikan peran keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Dengan waktu penggunaan yang lebih terbatas, kata dia anak diharapkan memiliki lebih banyak kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga maupun teman sebaya melalui kegiatan yang lebih positif.
Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 mengatur agar orang tua atau wali murid membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Di lingkungan sekolah, siswa dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin pendidik.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk menjauhkan peserta didik dari teknologi, melainkan membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Teknologi tetap menjadi bagian dari proses pembelajaran, namun penggunaannya harus dilakukan secara terarah dan proporsional.










