TVRINews - Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah anggota Polri Yayat Sudrajat alias Lippo (YYS) di Depok, Jawa Barat pada Senin, 21 September 2026 hari ini. Di mana, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah rumah Yayat usai memeriksanya sebagai saksi pada hari yang sama. Sebelumnya, rumah tersebut juga telah digeledah pada 10 September 2026.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah YYS di wilayah Depok, Jawa Barat,” kata Budi.
KPK belum membeberkan hasil penggeledahan maupun barang bukti yang ditemukan. Menurut Budi, informasi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai tersangka.
Ade dan HM Kunang diduga menerima suap dari Sarjan terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menduga Ade, sejak menjabat Bupati Bekasi periode 2025–2030, rutin meminta uang proyek atau ijon melalui ayahnya maupun perantara lain.
Nilai suap yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade dan HM Kunang mencapai sekitar Rp11,4 miliar.
Pada 10 September 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sebagai dasar pengembangan perkara. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut menegaskan belum menetapkan tersangka baru dalam penyidikan lanjutan kasus suap tersebut.










