TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kerentanan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sorotan ini berdasar pada penurunan grafik Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN dua tahun terakhir yang menempatkan instansi tersebut dalam kategori rentan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penurunan nilai terjadi pada periode SPI 2024 hingga SPI 2025 dengan total penurunan sebesar minus 4,58 poin.
“Hasil SPI dua tahun terakhir (2024 dan 2025), terjadi penurunan skor minus 4,58 poin. Pada SPI 2024, Kementerian ATR/BPN mendapat nilai 75,88 dan menurun ke angka 71,30 pada 2025 atau masuk kategori rentan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan yang diterima, Senin 21 September 2026.
KPK menegaskan bahwa temuan dinamika skor SPI harus dijadikan alarm peringatan dini bagi instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan menutup celah rawan penyimpangan.
“KPK memandang dinamika skor tersebut merupakan sinyal yang perlu diperhatikan. SPI pada dasarnya menjadi salah satu instrumen untuk melihat bagaimana integritas, transparansi, dan akuntabilitas dipersepsikan serta dialami oleh pengguna layanan publik,” ujar Budi.
Ia menambahkan, perbaikan tata kelola menjadi hal mendesak agar titik rentan dapat ditutup sedini mungkin.
“Ketika ada penurunan pada area tertentu, hal itu perlu ditindaklanjuti dengan memperkuat pengawasan ataupun melakukan perbaikan untuk menutup titik rentan sedini mungkin,” tegas Budi.
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul pengungkapan kasus dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Melalui operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta lima pihak swasta yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.










